Pansus Persoalkan Kebijakan Meneg BUMN
Pansus Pelindo II DPR RI mempersoalkan kebijakan Menteri Negara BUMN Rini Soemarno yang memberi izin prinsip kepada Pelindo II untuk memperpanjang kontrak konsesi Hutchison Port Holding (HPH) atas Jakarta International Container Terminal (JICT).
Persoalan ini disampaikan Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka dalam laporan pendahuluan Pansus di hadapan Rapat Paripurna DPR, Kamis (17/12). Perpanjangan kontrak HPH sendiri sudah dirintis oleh Dirut Pelindo II RJ. Lino sejak 27 Juli 2012. Dan izin prinsip dikeluarkan Meneg BUMN pada 2 Juni 2015. Padahal, Meneg BUMN dan Menhub sebelumnya telah menolak perpanjangan kontrak.
“Penolakan itu karena belum diperolehnya konsesi dari otoritas pelabuhan oleh Pelindo II, sebagaimana perintah UU No.17/2008 tentang Pelayaran. Apalagi JICT sendiri belum memperoleh izin usaha pelabuhan,” papar Rieke dalam laporannya. Ini merupakan salah satu temuan mencengangkan yang diperoleh Pansus.
Ironisnya, ungkap Rieke, Menteri Rini malah membela diri dengan alasan tidak mengetahui hukum atas perpanjangan kontrak, tapi berani mengeluarkan izin prinsip. Sementara izin prinsip, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, merupakan nomenklatur yang tidak dikenal dalam hukum perundang-undangan BUMN.
Persoalan lain yang disampaikan Pansus adalah perpanjangan kontrak yang tak ada dalam Rencana Kerja Aanggaran Perusahaan (RKAP) Pelindo II dan tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini sudah diakui Meneg BUMN. Banhkan, Rini sebagai Meneg pernah menyampaikan di hadapan Pansus bahwa kegiatan bisnis yang dijalankan BUMN tidak harus selalu ada dalam RKAP, apalagi menyangkut investasi asing.
“Secara politik, Pansus Pelindo II mendaptkan fakta bahwa baik Meneg BUMN maupun Dirut Pelindo II telah bertindak dengan tidak memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Bahkan, tidak mematuhi Keputusan MK, UU No.17/2008, UU No.19/2003, UU No.1/2004, dan UU Antik KKN, dan peraturan perundangan terkait lainnya, termasuk mengabaikan keputusan Panja Aset BUMN DPR RI,” tandas Rieke.
Untuk itu, Pansus mendesak agar Presiden Joko Widodo menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan Meneg BUMN Rini Soemarno. Desakan memberhentikan menteri tersebut masuk dalam salah satu poin rekomendasi Pansus kepada Pimpinan DPR RI. (mh), foto : iwan armanias/parle/hr.